Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Kembangkan Jaringan

Sabtu 21 Febuari 2026, TAPANULI UTARA – Ribaknews.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus dalam operasi terpisah pada Rabu (18/2/2026) di Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Informasi resmi terkait pengungkapan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, kepada para jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara dan luar daerah melalui grup “HUMAS POLRES TAPUT” pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.53 WIB.

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, dan AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ITS sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal Madya Tarutung. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam berbagai kemasan.

Barang bukti yang disita dari ITS meliputi:

25 paket ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat

1 karung goni berisi ganja

1 plastik bening berisi ganja

1 linting ganja

1 plastik bening berisi sabu

1 plastik kresek warna biru

1 unit telepon genggam

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, tersangka ITS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial AMH.

Pengembangan Cepat dan Penangkapan Kedua

Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil meringkus AMH di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Dari tangan AMH, polisi menyita:

1 plastik klip bening berisi sabu

1 kertas nasi warna cokelat berisi ganja

1 unit handphone merek Redmi warna abu-abu

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Peran Strategis Masyarakat

Kasi Humas Polres Taput menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, laporan warga menjadi pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani memberikan informasi. Ini bentuk sinergi dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Jaringan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber pasokan sabu dan ganja yang diperoleh AMH. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.

Langkah pengembangan ini penting untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau bagian dari mata rantai distribusi lintas wilayah.

Komitmen Berkelanjutan

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Taput dalam beberapa waktu terakhir. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Peredaran narkoba dinilai sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial, keamanan, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Tapanuli Utara. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi kunci dalam menjaga daerah tetap kondusif.

Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *