Revitalisasi Sekolah dan Ilusi Perlindungan Hukum: Membaca Psikologi Kekuasaan di Balik Program Pendidikan

Netflix-style longread:→ Dari bangunan sekolah yang direnovasi hingga isu PPN dan PPh yang belum disetor, revitalisasi sekolah di Tapanuli Utara membuka tirai tipis tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek, siapa yang terlihat kuat tapi rentan, dan bagaimana hukum menjadi simbol legitimasi lebih dari alat teknis.

Berita, Pendidikan97 Dilihat

Tapanuli Utara, Kamis 12 Febuari 2026 Ribsknews.id

Kepala Sekolah di Permukaan, Rentan di Lapangan

Revitalisasi sekolah selama ini kerap menampilkan kepala sekolah sebagai wajah proyek. Di mata publik, mereka adalah pengambil keputusan: menentukan kebutuhan fisik, menandatangani dokumen, bahkan memimpin rapat koordinasi. Namun, hasil bedah tuntas menunjukkan paradoks: kekuatan simbolik kepala sekolah justru dibarengi kerentanan struktural, karena banyak tanggung jawab teknis dan administrasi berada di luar kendali langsung mereka.

“PPN dan PPh belum disetor,” kata salah satu kepala sekolah, menegaskan bahwa meskipun mereka tampil “di atas angin”, kontrol administrasi dan fiskal masih di tangan aktor lain yang jarang terlihat.

Pendamping Hukum: Pelindung Simbolik atau Solusi Teknis?

Kehadiran pendamping hukum memberikan rasa aman psikologis, namun tidak serta-merta menyelesaikan persoalan teknis. Banyak aktor proyek menganggap pendampingan hukum sebagai “jaminan” sehingga kewajiban fiskal, termasuk penyetoran pajak, seolah bisa dialihkan. Padahal secara regulasi, tanggung jawab tetap melekat pada kepala sekolah dan bendahara sesuai UU PPh dan PPN.

“Pendamping hukum memang memberi saran, tapi kewajiban administrasi tetap di tangan kami,” ungkap seorang pelaksana proyek. Hal ini menimbulkan illusion of delegated responsibility, di mana keamanan hukum terasa nyata, tetapi praktik fiskal tetap bergantung pada pemahaman teknis aktor di lapangan.

Pajak Sebagai Alat Negosiasi Kekuasaan

PPN dan PPh bukan sekadar kewajiban fiskal; ia menjadi indikator posisi kekuasaan dalam proyek. Analisis menunjukkan beberapa pola:

1. Pengendali Ritme Administrasi (Gatekeeper) menentukan kapan proyek dianggap siap dan dokumen lengkap.

2. Penyusun Narasi Legal (Framer) memengaruhi bahasa yang dipakai aktor lain saat berbicara ke publik.

3. Aktor Penghubung Jaringan (Connector) mengatur aliran informasi antara sekolah, vendor, dan dinas.

4. Sistem Regulasi (Silent Director) menetapkan batas permainan tanpa terlihat.

Isu pajak yang muncul di publik menandakan fase tarik-menarik legitimasi: siapa yang bisa menunda atau mempercepat proyek, dan siapa yang dilihat bertanggung jawab, meskipun kendali sebenarnya ada di tangan aktor tersembunyi.

“5 Tanda Dini” Pajak Menjadi Konflik Kekuasaan

Analisis investigatif menemukan pola bahwa isu PPN/PPH sering bergeser dari teknis menjadi konflik psikologi kekuasaan ketika:

1. Bahasa teknis mendominasi narasi publik — istilah “belum setor” atau “risiko pajak” muncul terus-menerus.

2. Tanggung jawab menjadi kabur — siapa pemungut dan penyetor pajak tidak konsisten disebutkan.

3. Pendampingan hukum muncul sebagai tameng — lebih menekankan keamanan naratif daripada solusi administratif.

4. Informasi pajak tidak simetris — beberapa aktor bingung sementara yang lain menguasai data.

5. Pajak dijadikan alasan atas keterlambatan proyek — narasi fiskal menjadi penjelasan dominan untuk masalah lain.

Begitu kelima tanda ini muncul, proyek telah memasuki ranah psikologi kekuasaan, di mana pajak menjadi simbol legitimasi dan tekanan struktural.

Peta Aliran Tekanan

Dari analisis, terlihat bahwa tekanan mengalir dalam berbagai arah:

Vertikal: Struktur birokrasi → Kepala sekolah/pelaksana.

Horizontal: Aktor teknis ↔ Pendamping hukum.

Balik: Pelaksana lapangan → Struktur birokrasi, memberi sinyal risiko.

Publik: Media dan opini → Menambah tekanan reputasi ke semua aktor.

Aliran ini membentuk lingkaran berulang: isu pajak muncul, narasi hukum muncul, ketegangan meningkat, dan publik menuntut transparansi.

Peta Kekuasaan Tersembunyi

Yang tampak dominan di permukaan sering bukan pengendali nyata. Pusat pengaruh ada pada:

Pengendali dokumen & ritme
administrasi (Gatekeeper)
Penyusun narasi legal (Framer)
Penghubung jaringan (Connector)
Sistem regulasi (Silent Director)

Mereka bergerak di belakang layar, menentukan arah proyek tanpa terlihat, sementara kepala sekolah dan aktor publik lainnya menanggung beban visibilitas.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh — kewajiban pemotongan, penyetoran, pelaporan.

2. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN — kewajiban pajak atas jasa konstruksi.

3. UU Pemda No. 23 Tahun 2014 — pengelolaan anggaran dan kewenangan kepala daerah/sekolah.

4. PP Nomor 60 Tahun 2008 (SPIP) — pengawasan internal proyek pemerintah.

5. UU KIP No. 14 Tahun 2008 — hak publik atas transparansi penggunaan anggaran.

Kombinasi ini menegaskan: pendamping hukum memberi perlindungan naratif, tetapi kewajiban teknis tetap melekat pada pengguna anggaran dan sistem administrasi.

Revitalisasi sekolah di Tapanuli Utara bukan sekadar proyek fisik; ia adalah panggung psikologi kekuasaan. Pajak menjadi simbol legitimasi dan indikator posisi aktor. Kepala sekolah tampak kuat tetapi rentan, pendamping hukum memberi perlindungan simbolik, dan aktor teknis beserta sistem birokrasi menggerakkan proyek sebenarnya.

Ketika narasi PPN/PPH mencuat, yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari struktur kekuasaan. Konflik yang muncul lebih bersifat sistemik daripada personal. Membaca proyek ini secara utuh mengajarkan satu hal: transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman teknis adalah senjata utama untuk mengurai kompleksitas di balik pembangunan pendidikan, jauh lebih penting daripada siapa yang tampil di depan kamera.

Diterbitkan Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *