Tarutung – Senin 19 Januari 2026 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmen memperkuat reformasi birokrasi melalui penguatan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (19/1/2026).
Arahan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., yang sekaligus menandai kesatuan sikap pimpinan daerah dalam pembenahan tata kelola ASN.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa secara umum ASN telah berupaya menaati ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah kesalahan administratif, khususnya terkait kedisiplinan kehadiran.
“Jam kerja ASN sudah jelas, mulai pukul 07.45 sampai 16.15 WIB. Setiap ketidakhadiran harus memiliki alasan yang sah dan dilaporkan melalui sistem yang tersedia,” tegas Wakil Bupati.
Ia menekankan bahwa apabila terjadi kendala pada sistem presensi elektronik, ASN tetap diwajibkan melakukan pelaporan secara manual atau offline. Menurutnya, tidak ada pembenaran atas ketidakhadiran tanpa laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada alasan atau pembenaran tanpa laporan. Semua harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dari Sekadar Hadir ke Kinerja yang Andal
Selain persoalan kehadiran, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya keandalan (reliable) ASN dalam menjalankan tugas sesuai uraian jabatan masing-masing. ASN diminta tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memastikan kinerja yang berorientasi pada hasil dan berkelanjutan.
Penekanan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai menggeser fokus dari kepatuhan administratif semata menuju kinerja birokrasi yang produktif dan berdampak, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN juga diingatkan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Respon yang cepat menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan serius menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, baik di bidang kesehatan, pelayanan air minum, administrasi kependudukan, sosial, maupun sektor lainnya,” kata Wakil Bupati.
Sinergi OPD dan Anti Ego Sektoral
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meninggalkan ego sektoral yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
Menurutnya, setiap kendala koordinasi harus segera disampaikan kepada asisten terkait agar tidak berlarut-larut dan berujung pada saling lempar tanggung jawab.
Arahan ini mengindikasikan adanya perhatian serius pimpinan daerah terhadap pola kerja birokrasi lintas OPD, yang selama ini kerap menjadi faktor laten lambannya penanganan persoalan masyarakat.
Arahan ini mengindikasikan adanya perhatian serius pimpinan daerah terhadap pola kerja birokrasi lintas OPD, yang selama ini kerap menjadi faktor laten lambannya penanganan persoalan masyarakat.
Target Kuantitatif Disiplin ASN
Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kepemimpinan dan keteladanan pimpinan merupakan kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Para kepala perangkat daerah dan pejabat struktural diminta menjadi contoh nyata dalam disiplin, integritas, dan etos kerja.
“Kesadaran disiplin harus dibangun secara top-down. Pimpinan harus memberi teladan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bahkan memasang target kuantitatif yang cukup tegas. Dalam kurun waktu sebelum satu tahun masa kepemimpinan Bupati, tingkat ASN yang tidak hadir lebih dari tiga hari dalam sebulan ditargetkan turun hingga di bawah dua persen.
Target ini menjadi indikator awal keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi disiplin ASN. Namun demikian, keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi data presensi, serta keberanian dalam menerapkan sanksi disiplin secara adil dan objektif.
Dengan penegasan ini, isu disiplin ASN tidak lagi diposisikan sebagai persoalan internal semata, melainkan sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Jonaer Silaban








