Tapanuli Utara, Sabtu 06 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Pertamina, TNI, Polri, Satpol PP, dan jajaran teknis menetapkan Kesepakatan Bersama pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai respons cepat atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda wilayah itu pasca bencana hidrometeorologi. Langkah ini merujuk pada Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 Tahun 2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam.
Kelangkaan BBM yang terjadi sejak akhir November menimbulkan antrean panjang dan potensi kekacauan di SPBU. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi tetap berjalan tertib, terkendali, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Pembatasan Ketat Penjualan BBM
Aturan yang paling menonjol dalam dokumen tersebut adalah pelarangan pembelian BBM menggunakan jerigen pada 6–9 Desember 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk memutus praktik penimbunan yang memicu kelangkaan. Meski demikian, pengguna jerigen masih dapat dilayani jika membawa Surat Rekomendasi resmi dari Pemkab Tapanuli Utara, khusus untuk kebutuhan tanggap darurat.
Pemerintah juga menerapkan kuota pembelian yang ketat:
Kendaraan roda empat: maksimal 20 liter.
Kendaraan roda enam atau lebih: 30 liter.
Sepeda motor: 3 liter.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh jenis BBM termasuk pertalite, pertamax, dan solar. Sementara itu, truk logging dilarang mengisi BBM sama sekali selama masa darurat, mengingat tingginya konsumsi dan urgensi penyelamatan pasokan untuk masyarakat umum.
Meski kebijakan kuota ini penting untuk menstabilkan situasi, beberapa kelompok masyarakat kemungkinan akan merasakan dampak signifikan, terutama pekerja harian dan warga desa yang aksesnya jauh dari SPBU.
Pengamanan Ketat oleh TNI–Polri di SPBU
Melihat antrean panjang dan potensi kericuhan, pemerintah menginstruksikan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengamanan penuh di lapangan. Pengamanan ini meliputi:
Penertiban lalu lintas dan antrean kendaraan.
Pemisahan jalur pengisian antara sepeda motor dan mobil.
Pengawasan ketat agar tidak ada pengisian berulang atau pelanggaran kuota.
Intervensi cepat jika ditemukan penyimpangan distribusi.
Koordinasi lintas instansi ini menjadi pilar utama dalam memastikan distribusi BBM berlangsung aman dan tanpa hambatan.
Distribusi ke Wilayah Tanpa SPBU: Mekanisme Rekomendasi Ketat
Untuk wilayah yang tidak memiliki SPBU, pemerintah memberi ruang bagi SPBU untuk bermitra dengan pihak ketiga guna melakukan penyaluran BBM. Namun mekanisme ini wajib dilengkapi Surat Rekomendasi dari Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Tapanuli Utara.
Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) guna mencegah spekulasi harga:
Pertalite: Rp 13.000/liter
Biosolar: Rp 10.000/liter
Pertamax: Rp 16.000/liter
Selain itu, Pemkab bersama aparat keamanan dan Kejaksaan akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Pengawasan ini penting mengingat wilayah tanpa SPBU sangat rentan dimanfaatkan oleh pengecer nakal, terutama pada masa krisis.
Tantangan Implementasi dan Dampak Lapangan
Walau kebijakan ini dianggap mampu meredam kepanikan dan menstabilkan pasokan, pemerintah tetap menghadapi sejumlah tantangan. Penghentian penggunaan jerigen, misalnya, dapat menyulitkan petani dan warga pedalaman. Sementara kuota tiga liter untuk sepeda motor dinilai sebagian warga belum cukup memenuhi kebutuhan mobilitas harian.
Di sisi lain, larangan total bagi truk logging berpotensi mengganggu aktivitas industri. Namun kebijakan ini menekankan prioritas untuk masyarakat terdampak bencana, sehingga pemerintah perlu menjaga komunikasi intensif dengan pihak perusahaan agar tidak memicu konflik.
Meski penuh tantangan, langkah terkoordinasi pemerintah menjadi indikator kuat bahwa situasi darurat dapat dikelola dengan pendekatan kolaboratif dan tegas.
Jonaer Silaban








