Balige – Kamis 20 November 2025 Ribaknews.id
Upaya memperkuat transparansi penegakan hukum di Kabupaten Toba kembali ditunjukkan melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dengan melibatkan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, pada Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses hukum pidana yang tidak hanya menghapus potensi penyalahgunaan ulang, tetapi juga menjadi bukti autentik bahwa negara menjalankan tugasnya dengan akuntabel. Kehadiran sejumlah institusi dalam kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Hadir Lengkap: Kejaksaan, Polres, Pengadilan, Rutan, BPOM, dan Dinas Kesehatan
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, dan turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas. Hadir pula Kapolres Toba yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balige, Iptu W. Sianipar; Ketua Pengadilan Negeri Balige, Makmur Pakpahan; Sekretaris Dinas Kesehatan Toba, Sitinuraya; Perwakilan BPOM Balige; serta perwakilan Advokat, Panahatan Hutajulu. Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Toba juga berada di lokasi sebagai penyelenggara utama.
Kolaborasi lintas-lembaga ini bukan hanya formalitas. Keterlibatan banyak unsur APH menunjukkan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan tuntutan publik akan transparansi penegakan hukum, terlebih dalam perkara tindak pidana umum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Narkotika hingga Barang Elektronik: Semua Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara yang sudah memperoleh putusan inkracht. Di antaranya adalah narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, serta barang bukti non-narkotika seperti alat elektronik, logam, hingga barang-barang terkait tindak pidana lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan:
Narkotika dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi larutan yang tidak dapat dipergunakan kembali.
Barang bukti non-narkotika seperti pakaian, botol, dan bahan mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang berbahan logam seperti senjata tajam atau alat tertentu dihancurkan menggunakan mesin grinda.
Barang elektronik seperti telepon seluler dihancurkan dengan pemukulan menggunakan palu hingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan kembali.
Setiap proses dilakukan di bawah pengawasan pejabat berwenang untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.
Pernyataan Kepala Rutan Balige: Wujud Komitmen Menegakkan Hukum
Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antar lembaga penegak hukum dalam kegiatan ini. Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat.
“Rutan Balige memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Toba dalam memusnahkan barang bukti yang telah inkracht sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
David menegaskan bahwa Rutan Balige selalu siap berkolaborasi dengan seluruh APH, baik dalam aspek pembinaan warga binaan maupun dalam kegiatan strategis yang terkait dengan penegakan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar-lembaga harus terus dipertahankan, karena kolaborasi yang kuat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Makna Pemusnahan Barang Bukti: Akuntabilitas, Pencegahan, dan Kepastian Hukum
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari sistem hukum yang memiliki tiga tujuan utama:
1. Akuntabilitas publik – memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan, tidak hilang, dan tidak kembali ke tangan pelaku kejahatan.
2. Pencegahan tindak pidana – terutama dalam perkara narkotika, pemusnahan langsung menghilangkan potensi penyalahgunaan dan peredaran kembali.
3. Kepastian hukum – menegaskan bahwa proses hukum telah selesai sesuai mekanisme, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan pelaksanaan pemusnahan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai lembaga, Kejari Toba menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses hukum.
RUTAN BALIGE: RUBAGE KERAS!
Sebagai penutup kegiatan, Karutan David Nicolas kembali menegaskan prinsip kerja Rutan Balige: RUBAGE KERAS – Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi, sebagai nilai dasar pelayanan pemasyarakatan yang terus dijalankan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi momentum memperkuat hubungan antara Rutan Balige, Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, Pengadilan Negeri Balige, BPOM, dan seluruh APH lainnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta supremasi hukum di Kabupaten Toba.
📝Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya







