Balige — Rabu 22 Oktober 2025 Ribaknews.id
Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Raya — yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan — secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Selasa (21/10), di Aula Rutan Balige.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan BNN dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan yang merupakan pengguna narkotika, sebagai bagian dari pembinaan menuju pemulihan.
Acara dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas; Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta; serta Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, bersama jajaran masing-masing instansi.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah proaktif Pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Raya. Ia menilai bahwa sinergi ini merupakan bagian penting dari implementasi strategi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), khususnya melalui pendekatan rehabilitasi di Lapas dan Rutan.
> “Kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi konkret dalam memperkuat sistem rehabilitasi berbasis kolaborasi. Kami siap mendukung penuh pelaksanaan assessment, rehabilitasi medis, dan sosial bagi warga binaan,” ujar Mushab Aulia Arief Hasibuan.
Sementara itu, Kepala Rutan Balige David Nicolas selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergi yang terjalin.
> “Melalui kolaborasi ini, kami berharap program rehabilitasi di lingkungan Pemasyarakatan dapat berjalan optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan. Kami berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan berorientasi pada pemulihan,” ungkapnya.
Usai penandatanganan dokumen PKS, kegiatan dilanjutkan dengan assessment awal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai tahap implementasi program rehabilitasi. Assessment ini dilaksanakan oleh tim gabungan BNN Kota Pematangsiantar dan petugas Pemasyarakatan, untuk memetakan kebutuhan rehabilitasi secara tepat dan terarah.
Langkah ini menjadi implementasi nyata Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya mewujudkan Lapas dan Rutan yang Zero Narkoba, aman, dan berorientasi pada pembinaan yang humanis.
Melalui sinergi ini, diharapkan kolaborasi antara BNN dan jajaran Pemasyarakatan Tapanuli Raya dapat terus berlanjut dan menjadi model keberhasilan bagi daerah lain di Sumatera Utara.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas semangat RUBAGE KERAS — Rutan Balige Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi!
#Kemenkumham #Pemasyarakatan #Ditjenpas #BNN #RehabilitasiNarkoba #RutanBalige #RutanHumbahas #LapasPangururan #BNNPematangsiantar #TapanuliRaya #ZeroNarkoba #ImipasPRIMA #AstaCita #RUBAGEKERAS







