Bupati Humbahas Tegaskan: Ajudan Wabup Tidak Dinonaktifkan, Hanya Pindah Tugas

Pakar dan birokrat diminta bedakan antara “non aktif” dan “mutasi” agar publik tidak disesatkan framing politik.

DAERAH599 Dilihat

Doloksanggul – Selasa, 21 Oktober 2025 Ribaknews.id

Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, menegaskan bahwa ajudan Wakil Bupati Humbahas tidak dinonaktifkan, melainkan dipindahkan tugas (dimutasi) sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

“Tidak dinonaktifkan, pindah tugas,” ujar Oloan singkat kepada wartawan pada Selasa pagi (21/10/2025) pukul 08.18 WIB di Doloksanggul.

Pernyataan ini meluruskan pemberitaan salah satu media daring yang sebelumnya menulis bahwa ajudan Wakil Bupati, Fricilia Damanik, dinonaktifkan. Padahal, secara hukum kepegawaian, istilah non aktif dan pindah tugas memiliki makna serta implikasi yang sangat berbeda.

Perbedaan Mendasar: Non Aktif vs Pindah Tugas

Dalam sistem administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), “non aktif” berarti pejabat atau pegawai diberhentikan sementara dari jabatannya—biasanya karena sedang menjalani pemeriksaan disiplin atau kasus hukum. ASN berstatus nonaktif tidak memiliki kewenangan menjalankan tugas dan untuk sementara kehilangan hak jabatan.

Sementara itu, “pindah tugas” atau mutasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, adalah bentuk penyesuaian jabatan atau lokasi kerja tanpa menghapus status ASN yang bersangkutan. Pegawai yang dimutasi tetap aktif bekerja dan tetap memperoleh seluruh hak kepegawaiannya.

Artinya, mutasi ajudan Wakil Bupati tidak dapat dikategorikan sebagai sanksi atau pemberhentian, melainkan bentuk rotasi jabatan administratif yang menjadi kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Klarifikasi BKPSDM: Mutasi Sesuai Regulasi

Wawancara lanjutan dilakukan dengan Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, di kantornya pukul 09.14 WIB (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa mutasi terhadap Fricilia Damanik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mutasi ajudan Wakil Bupati Fricilia Damanik tidak melanggar regulasi. Semuanya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 2 Tahun 2015 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, jabatan ajudan bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang bisa dialihkan kapan saja tergantung kebutuhan organisasi. Fricilia dimutasi ke Kelurahan Doloksanggul karena kebutuhan administratif, bukan karena pelanggaran atau sanksi.

“Setiap ASN wajib siap dan bersedia ditempatkan di mana pun dalam wilayah NKRI. Jadi mutasi adalah hak dan wewenang PPK, dalam hal ini Bupati Humbahas,” tegasnya.

Konteks Pernyataan Wabup dan Respons BKPSDM

Sebelumnya, Wakil Bupati Humbahas, Junita Rebeka Marbun, pada 7 September 2025, sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya sudah mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Benyamin Nababan dua kali untuk menanyakan apakah perpindahan ajudan telah sesuai prosedur.

“Saya sudah mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Benyamin Nababan sebanyak dua kali untuk menanyakan apakah perpindahan telah sesuai prosedur atau tidak, tetapi mungkin karena sibuk beliau tidak menjawab,” ujar Wabup.

Menanggapi hal itu, Benyamin Nababan memberikan klarifikasi:
“Panggilan atau call-nya tidak pernah masuk ke HP saya. Justru sebaliknya, sekitar empat bulan lalu, sejak saya menjadi Plt. Kepala BKPSDM, saya pernah mengirim pesan WhatsApp kepada Ibu Wabup untuk memperkenalkan diri dan meminta petunjuk, tapi hingga hari ini belum dibalas. Mungkin karena beliau sibuk, jadi belum sempat merespons,” ungkapnya dengan nada diplomatis.

Fricilia Tetap Aktif Jalankan Tugas Fungsional

Benyamin juga menegaskan bahwa Fricilia Damanik tetap aktif dan bahkan kini dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Penelaah Teknis Kebijakan — jabatan fungsional keahlian yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah merumuskan, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai kebijakan publik.

“Perlu kami luruskan, mutasi Fricilia bukan bentuk penonaktifan. Yang bersangkutan tetap aktif sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan prosesnya dilakukan resmi atas permintaan pribadi,” kata Benyamin menutup wawancara.

Analisa Publik dan Etika Pemberitaan

Pakar dan pemerhati birokrasi menilai, pemberitaan yang menggunakan istilah “penonaktifan” tanpa dasar hukum yang jelas dapat menyesatkan persepsi publik, seolah ada konflik kekuasaan di tubuh Pemkab Humbahas. Padahal, secara administratif, keputusan tersebut murni bersifat manajerial dan legal secara kepegawaian.

Langkah cepat Bupati Oloan memberikan klarifikasi langsung dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan stabilitas politik lokal. Hal ini memperkuat prinsip good governance, bahwa setiap kebijakan mutasi ASN harus dipahami sebagai bagian dari kebutuhan organisasi — bukan sebagai alat politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *