Polres Humbahas Launching Program Pamapta, Perkuat Layanan 24 Jam di SPKT

Langkah ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang cepat, profesional, dan humanis.

DAERAH, TNI/POLRI88 Dilihat

Doloksanggul – Senin 20 Oktober 2025 Ribaknesw.id

Polres Humbang Hasundutan resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui apel launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Humbahas, Senin (20/10/2025).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., diikuti oleh Wakapolres Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., para pejabat utama (PJU), dan seluruh personel Polres Humbahas.

Dalam arahannya, Kapolres Humbahas menjelaskan bahwa program Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

> “Pamapta ini merupakan implementasi arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka transformasi Polri yang hadir 24 jam untuk melayani masyarakat. Ini adalah bentuk transformasi struktural Polri guna memperkuat pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam amanatnya.

Rangkaian kegiatan apel diawali dengan persiapan peserta, pembacaan Keputusan Kapolri, serta pemasangan band lengan Pamapta kepada personel terpilih.

Pamapta memiliki peran strategis di garis depan pelayanan Polri. Mereka bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan pemberian bantuan serta pertolongan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat maupun instansi lain.

Selain itu, Pamapta juga memberikan pelayanan informasi dan administrasi kepolisian terpadu kepada masyarakat, meliputi penerimaan laporan polisi, penerbitan STTLP, SKTLK, SKCK, STTP, SKLD, izin keramaian, serta pelayanan administrasi lainnya seperti SIM dan STNK.

Di akhir arahannya, Kapolres Humbahas berpesan agar setiap personel Pamapta bekerja dengan hati.

> “Jadilah polisi yang baik, yang melayani dengan hati dan tulus kepada masyarakat,” tegas AKBP Arthur Sameaputty.

Klarifikasi Resmi Humas Polres Humbahas

Menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait peluncuran Pamapta, Kasubbag Humas Polres Humbahas J. Simanjuntak menyampaikan penjelasan resmi melalui pesan konfirmasi, Senin (20/10/2025):

1. Dasar hukum pelaksanaan: Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025.

2. Keterkaitan program: Pelaksanaan Pamapta sesuai keputusan Kapolri dan bersifat nasional.

3. Ruang lingkup tugas: Pamapta bertugas sebatas penerimaan awal laporan di SPKT serta ikut mengawasi penerbitan dokumen pelayanan.

4. Struktur jabatan: Jabatan SPKT tetap, sedangkan Pamapta berada di bawah naungan Kepala SPKT (Ka SPKT).

5. Jumlah personel di Polres Humbahas: Tiga (3) personel Pamapta telah ditetapkan.

6. Status rilis resmi: Kegiatan launching telah dirilis resmi oleh Humas Polres Humbahas.

Dengan adanya program ini, Polres Humbahas diharapkan dapat semakin cepat, profesional, dan humanis dalam melayani masyarakat.

> “Semoga Pamapta menjadi ujung tombak pelayanan Polres Humbahas yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Kapolres Humbahas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *