Ribaknews.id
Samosir,02 Oktober 2025.
Kembali menjadi Tranding Topik di Media online Kasus Pemberhentian Dokter Bilmar dari ASN di Pemkab Samosir. Tranding terjadi dikarenakan Efek SK Bupati Samosir No. 233 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dokter Bilmar diduga sarat dengan Politisasi waktu Lampau.
Hal Pemecatan itu sampai saat ini tidak konsisten dengan Fakta sesuai dengan Keterangan Dokter Bilmar Melalui Kuasa Hukumnya Aleng Simajuntak, SH beberapa waktu lalu. Dan tentunya yang membuat makin semrawut ketika beberapa awak media konfirmasi kepada Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak yang juga Ka Inspektorat Samosir kala itu tidak pernah menjelaskan atau menjawab secara terbuka kepada banyak media apa yang menjadi Kesalahan Dokter bilmar sehingga berujung ke Pemberhentian.
Faktanya Banyak Wartawan yang mengeluh ketika Dilakukan Konfirmasi kepada Sekda Samosir dikarenakan tidak pernah menjelaskan Dasar Pemberhentian Dokter Bilmar. Hal itu berimbas dari perlawanan Dokter Bilmar melalui kuasa Hukumnya yang telah melaporkan Kurang lebih 20 orang ASN Pemkab Samosir Ke Polisi yang mempunyai Peran dalam Kasus Pemberhentian Dokter Bilmar dengan Tuduhan “memberikan keterangan Palsu dibawah Sumpah Pada Akta Autentik”.
Kasus ini tentunya menarik perhatian Publik dan media, Tim Redaksi Beberapa Media mencoba konfirmasi langsung kepada Bupati Samosir Vandiko T Gultom pada Kamis, 02/10/2025 agar kasus ini menjadi jelas dan diketahui Publik, seperti apa duduk perkara sehingga sampai ke Pemecatan. Ada 11 point Konfirmasi yang dilayangkan beberapa media kepada Bupati Samosir antara lain :
Samosir, 02/10/2025
Kepada Yth:
Bupati Samosir Vandiko T Gultom.
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Bersama dengan ini, Saya Lamhot Silaban, ST Pimpinan Redaksi media online Ribaknews.id Investigasifakta.news Indonesiainews.com Mediametrotapraya.news Beritajelajahindonesia.news. minta izin kepada Bapak agar berkenan menjawab Konfirmasi kami terkait Pemberhentian Dokter Delano Sidabutar.
Adapun Pertanyaan/Konfirmasi Kami Sebagai Berikut:
1. Apakah Benar Bapak Yang memberhentikan Dokter Delano Sidabutar?
2. Sesuai dengan SK Nomor 233 yang bapak Tandatangani tentang Pemberhentian Dokter Delano Sidabutar, Apakah sudah sesuai dengan Mekanismenya?
3. Ada 11 item kesalahan yang dituduhkan Kepada Bilmar, Apakah kesalahan itu sudah sesuai UU No.5 dan PP 94?
4.jika sudah sesuai, Pasal berapa Pak?
5. Terkait Laporan Polisi Kuasa Hukum Dokter Bilmar yang ditujukan kepada Bapak Vandiko, apa tanggapan Bapak?
6. Apakah Bapak Sebagai Bupati Samosir Membaca seluruhnya dan atau Memahami seluruhnya apa yang tertuang di SK yang Bapak Tandatangani tersebut? Sehingga Dokter Bilmar Harus kehilangan Status ASN nya dan Menanggung Malu akibat SK tersebut?
7. Sebagai manusia biasa, Apakah Ada Pesan Politik atau Keterkaitan dengan Kontestasi Politik Dalam Pemberhentian Dokter Bilmar tersebut?
8. Terkait dugaan “Kesaksian Palsu” yang tertuang di SK yang bapak Tandatangani, Apa keyakinan Bapak seturut UU sehingga Bapak melahirkan SK tersebut?
9. Hal Dugaan “Kesaksian Palsu” yang tertuang di SK No.233 memberhentikan Dokter Bilmar. Ini akan dilaporkan Oleh Kuasa Hukum Dokter Bilmar ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kementerian Dalam Negeri. Apa Respon Bapak Terkait Hal ini?
10. Apakah Tidak ada Rasa Iba atau rasa kemanusiaan yang terpatri dihati Bapak sebagai Penganyom/Pelindung Masyarakat sehingga Bapak Memberhentikan Dokter Bilmar?
11. Yang terakhir, bagaimana sikap Bapak ketika Dokter Bilmar, Keluarga dan Anak-anaknya harus kehilangan Mata Pencaharian dan terlebih Mental anak-anak nya tersebut?
Kami sangat berharap, Konfirmasi Kami ini dijawab oleh Bapak secara langsung demi kebutuhan Pemberitaan yang berimbang dan Informasi kepada masyarakat.
Tetapi Vandiko sepertinya tidak menghargai konfirmasi media, padahal UU KIP jelas mengharuskan Pejabat ada Keterbukaan Informasi ke Publik untuk memberikan edukasi dan berita yang berimbang agar masyarakat tidak gagal paham di dalam konteks Kasus ini. Tetapi sangat disayangkan sampai Berita ini di relas ke meja redaksi Bupati Vandiko “diam” tidak menjawab.
Ditempat terpisah, Tim Redaksi Media ini mewawancarai Kuasa Hukum Dokter Bilmar Aleng Simajuntak, SH pada Kamis,02/10/2025 mengatakan seharusnya Bupati mau memberikan komentar dan tanggapan kepada media dan memberikan edukasi dan Contoh kepada Bawahannya untuk memberikan informasi seakurat mungkin demi memberikan pelayanan Publik yang terbuka dan bersih. Tetapi Bupati malah tidak ingin dikonfirmasi. “Kita sangat sesalkan, Bupati sepertinya tertutup dalam kasus ini, seharusnya Vandiko jangan Berperilaku tertutup, agar masyarakat paham apa duduk kasus ini, Ucap Aleng.
“Kita sangat kecewa dengan Keputusan Pemberhentian tersebut, karena kami sebagai Kuasa Hukum Dokter Bilmar, merasa dikriminalisasi dan Cacat Proses Pemberhentian Klien Kami banyak yang tidak bisa dibuktikan dan tidak berdasar, tuturnya. Oleh sebab itulah Kami Kuasa Hukum sudah melaporkan Bupati Vandiko Ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan SK yang ditandatanganinya sendiri, dan Kami Pastikan Tim Dokter Bilmar tidak akan Mundur, Pungkasnya.(Red)







