26 Paket Sabu Digagalkan, Polres Humbahas Pastikan Tak Ada Tersangka Baru

26 Paket Sabu Digagalkan, Polres Humbahas Pastikan Tak Ada Tersangka Baru

HUKUM/KRIMINAL315 Dilihat

Ribaknews.id

Doloksanggul – Sabtu 13 September 2025

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam berhasil menggagalkan peredaran 26 paket sabu dengan mengamankan tiga tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB dinihari, di rumah MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul. Dari lokasi tersebut, polisi meringkus MHS yang berperan sebagai bandar, ET (36) perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi yang juga bandar, serta AS (21) warga Kota Duri, Riau, yang bertugas sebagai kurir.

Barang bukti yang disita cukup signifikan: 26 paket sabu siap edar (14 paket besar dan 12 paket kecil), uang tunai Rp1.820.000 yang diduga hasil penjualan, dua timbangan elektrik, tiga bong, tiga unit handphone Android, satu kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong.

Meski pengungkapan terjadi sejak akhir Agustus, rilis resmi baru disampaikan kepada publik pada Sabtu, 13 September 2025. Hal ini sempat memunculkan pertanyaan jurnalis mitra Polres. Kasubag Humas Polres Humbahas, J. Simanjuntak, menjelaskan penundaan tersebut bagian dari strategi penyelidikan.

“Kenapa humas tidak merilis berita pada saat dilakukan penangkapan di tanggal 28 Agustus lalu, itu karena demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan. Makanya pengungkapan ini baru diinformasikan usai dilakukan tahap pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” terangnya.

Namun hasil pengembangan tidak menambah tersangka baru. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh J. Simanjuntak kepada jurnalis Frish H. Silaban melalui telepon WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025. “Dapat kami pastikan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, tidak ada tersangka baru yang diamankan. Penanganan tetap fokus pada tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya,” tegasnya.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menutup ruang peredaran narkoba. “Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Humbahas juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Diterbitkan 13/09/2025

Redaktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *