Saksi Siluman di Kasus dr. Bilmar? Nama Fiktif Royana Tamba Gegerkan Putusan PTTUN Medan

Ribaknews.id

Ribaknews.id

Medan – Jumat 12 September 2025

Dunia hukum Indonesia kembali diguncang isu serius. Kasus pemberhentian dr. Bilmar Sidabutar, mantan pejabat di Kabupaten Samosir, menyisakan misteri yang bisa mencoreng wajah peradilan. Dalam perkara Nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, muncul nama saksi Royana Tamba. Namun setelah ditelusuri, nama itu diduga tidak pernah ada di daftar pegawai, data kependudukan, maupun lingkungan Pemkab Samosir.

Fenomena ini membuat publik terperangah: apakah benar lembaga peradilan sekelas PTTUN bisa kecolongan dengan memasukkan saksi fiktif dalam putusan resmi?

Kronologi Putusan yang Aneh

Dalam amar putusan PTTUN Medan, dr. Bilmar disebut memerintahkan empat orang pegawai mengambil aset negara dari fasilitas pelayanan kesehatan. Tindakan itu dikatakan disaksikan oleh tiga orang: Mutiara Tampubolon, Nuryatun Sihotang, dan Royana Tamba.

Nama pertama dan kedua dikenal sebagai pegawai yang pernah bekerja dalam lingkup Pemkab. Namun, nama ketiga langsung memicu pertanyaan. Ketika ditelusuri ke daftar aparatur sipil negara, maupun basis data Dukcapil, nama Royana Tamba tak terlacak.

“Ini aneh. Bagaimana mungkin seorang saksi yang tidak terdaftar di mana pun bisa masuk dalam putusan pengadilan?” ungkap salah satu pengamat hukum di Medan.

Suara Kuasa Hukum

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, tidak tinggal diam. Ia menuding ada ketidakwajaran dalam proses pembuktian di persidangan.

> “Putusan itu merujuk pada SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 yang memberhentikan klien kami. Tapi jika saksi fiktif dipakai, maka proses hukum ini jelas cacat administratif sekaligus cacat materiil,” tegas Aleng.

Ia menambahkan, sistem administrasi di PTTUN Medan patut dipertanyakan. Seharusnya, setiap saksi diverifikasi identitasnya dengan ketat, mulai dari KTP hingga daftar hadir persidangan.

Misteri Royana Tamba

Pertanyaan besar kini menggelayuti publik:

1. Siapa yang menciptakan nama Royana Tamba?

2. Mengapa majelis hakim meloloskan nama itu tanpa verifikasi?

3. Apakah ini bagian dari rekayasa untuk menyingkirkan dr. Bilmar dari jabatannya?

Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan identitas Royana Tamba. Bahkan, dua saksi lain yang disebutkan dalam putusan belum memberi keterangan terbuka apakah mereka pernah mengenal atau menyaksikan kehadiran sosok tersebut.

Analisis Hukum: Bom Waktu Skandal Peradilan

Menurut ahli hukum administrasi, penggunaan saksi fiktif adalah bom waktu skandal peradilan. UU Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa saksi merupakan alat bukti sah, dan setiap keterangan harus diverifikasi keasliannya. Jika terbukti saksi itu tidak pernah ada, maka putusan dinilai cacat hukum.

Lebih jauh lagi, kasus ini bisa memunculkan konsekuensi ganda:

Pidana, karena ada dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam proses pengadilan.

Kode etik peradilan, karena majelis hakim dianggap lalai atau bahkan sengaja membiarkan bukti cacat masuk dalam berkas.

“Kalau saksi siluman benar digunakan, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran serius yang bisa merusak kredibilitas peradilan. Publik bisa kehilangan kepercayaan total,” ujar seorang dosen hukum tata negara di salah satu universitas di Medan.

 

Upaya Hukum yang Terbuka

 

Kuasa hukum dr. Bilmar sudah membuka opsi kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan PTTUN Medan. Selain itu, jalur pidana juga dipertimbangkan dengan melaporkan dugaan pemalsuan saksi ke aparat penegak hukum.

 

Tidak berhenti di sana, tim hukum juga menimbang untuk melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS). Langkah ini ditempuh agar ada investigasi etik terhadap hakim yang memimpin perkara tersebut.

 

Publik Menanti Klarifikasi

 

Kasus ini kini menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat hukum dan aktivis anti-korupsi. Mereka menuntut agar PTTUN Medan memberikan klarifikasi terbuka.

“Tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan, preseden ini bisa berulang di kasus lain. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru meloloskan saksi siluman,” kata seorang aktivis hukum di Sumatera Utara.

Sementara itu, masyarakat luas ikut menyoroti kasus ini di media sosial. Tagar #SaksiSiluman mulai ramai dibicarakan, menandakan keresahan publik terhadap integritas peradilan.

Apa Selanjutnya?

Publik kini menunggu: apakah PTTUN Medan akan memberi penjelasan terbuka soal identitas Royana Tamba? Apakah Mahkamah Agung akan menindaklanjuti jika laporan resmi diajukan? Ataukah kasus ini akan dibiarkan mengendap di arsip perkara?

Bila tidak ada kejelasan, kasus dr. Bilmar bisa menjadi badai kepercayaan yang mengguncang fondasi dunia hukum Indonesia. Sebab sekali publik yakin ada saksi siluman dalam putusan resmi, maka seluruh sistem peradilan berisiko dipandang tidak lagi kredibel.

 

Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *