Doloksanggul – Kamis 18 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 666 orang pegawai, Kamis (18/12/2025). Penyerahan SK berlangsung di Bukit Inspirasi, Kompleks Perkantoran Kantor Bupati Humbang Hasundutan, dan dipimpin langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Humbang Hasundutan, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebijakan nasional penghapusan tenaga non-ASN.
Laporan BKPSDM: 666 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan, Benjamin Nababan, S.Pd, M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Nomor Induk PPPK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Setelah penerbitan Nomor Induk, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK sebanyak 666 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Operator Layanan Operasional: 392 orang
Jabatan Penata Layanan Operasional: 97 orang
Jabatan Pengelola Layanan Operasional: 58 orang
Jabatan Pengelola Umum Operasional: 51 orang
Jabatan Guru: 68 orang
Komposisi ini menunjukkan fokus Pemkab Humbang Hasundutan pada penguatan layanan operasional dan sektor pendidikan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Bupati: PPPK Bukan Sekadar Status, Tapi Tanggung Jawab
Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan hanya memberikan hak, tetapi juga membawa tanggung jawab besar yang menuntut disiplin, integritas, dan kinerja tinggi.
“Saudara patut berbangga atas pengangkatan ini. Namun perlu saya tegaskan, status PPPK bukan hanya soal hak, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada November 2025 telah memberhentikan 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat ketidakhadiran kerja, sebagai bukti bahwa pemerintah tidak ragu menegakkan aturan disiplin.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Disiplin
Secara rinci, Bupati menjelaskan bahwa PPPK yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah akan dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dapat digantikan oleh PPPK lain.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila:
Dijatuhi pidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat,
Tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja.
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat dapat dikenakan kepada PPPK yang terlibat tindak pidana berat, seperti narkoba, perjudian, asusila, kejahatan kriminal lainnya, atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Siap Ditempatkan di Mana Saja
Bupati juga menekankan bahwa PPPK harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Penempatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penempatan hendaknya diterima sebagai bagian dari komitmen pengabdian kepada daerah dan negara, bukan sebagai beban,” ujar Bupati.
Dukung Asta Cita dan Visi Daerah
Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan tekun, bijaksana, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Ia juga meminta para PPPK memahami serta melaksanakan Program Asta Cita dan visi-misi Bupati Humbang Hasundutan dalam tugas sehari-hari.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini menandai babak baru dalam tata kelola kepegawaian di Humbang Hasundutan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan berorientasi kinerja.
Jonaer Silaban








